Makadari itu, karyawan Shopee mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar mengingat perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan Decacorn di Indonesia. Membahas mengenai gaji, bisa dibilang, bekerja mejadi karyawan dengan posisi apapun itu di Shopee pastinya mendapat gaji yang besar. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas pada artikel ini.
LATIHAN TIU 21 1. Semua karyawan mendapat gaji. Sebagian karyawan mendapat bonus. Maka,.... a. Semua karyawan mendapat gaji dan bonus b. Karyawan yang mendapat gaji selalu mendapat bonus c. Sebagian karyawan mendapat gaji dan bonus d. Karyawan yang mendapat gaji tidak mendapat bonus e. Karyawan tidak mendapat gaji dan bonus Jawab c Sebagian karyawan mendapat gaji dan bonus 2. Tidak semua orang pergi kerumah sakit karena sakit. Arif pergi kerumah sakit. Jadi,...... a. Hari ini arif sakit b. Hari ini arif tidak sakit c. Rumah sakit adalah tempat orang sakit d. Hari ini arif belum tentu sakit e. Arif adalah seorang dokter Jawab d Hari ini arif belum tentu sakit 3. Pengurus bagian HRD seharusnya berjiwa sosial. Sebagian karyawan pernah menjadi pengurus bagian HRD, maka.... a. Pengurus bagian HRD itu berjiwa sosial b. Semua orang yang pernah menjadi pengurus bagian HRD adalah karyawan c. Sebagian karyawan ingin menjadi pengurus bagian HRD d. Semua pengurus bagian HRD berjiwa sosial e. Sebagian karyawan harusnya berjiwa sosial Jawab E Sebagian karyawan harusnya berjiwa sosial 4. Tolan =.... a. Saudara b. Sahabat c. Musuh d. Ayah e. Dorong Jawab tolan artinya kawan atau sahabat Jawaban b 5. Bergegas = .... a. Terburu-buru b. Berguncang c. Riuh rendah d. Hasil pemikiran e. Santai Jawaban a 6. Gulita>< ... a. Awal b. Akhir c. final d. Biasa e. Peringatan Ultima artinya akhir, final Antonim kata ultima adalah a 8. Pesawat terbang hanggar = mobil ; .... a. Jalan raya b. Bengkel c. Showroom d. Rumah e. Garasi Hanggar adalah tempat untuk menaruh pesawat terbang, mobil tempat untuk menaruhnya adalah garasi 9. Sengat lebah = .... gajah a. Telinga b. Gading c. Ekor d. Madu e. Tikus Sengat adalah senjata lebah Gading adalah senjata gajah 10. Cikhungunya nyamuk = pes ... a. Kecoa b. Lalat c. Tungau d. Lintah e. Tikus Cikhungunyah adalah penyakit yang dibawa oleh nyamuk Pes adalah penyakit yang dibawa oleh tikus Alhamdulillah saya percaya tidak ada usaha yang sia-sia segala hasil dari upaya merupakan ketentuan Allah, dan apapun ketentuan Allah itulah yang terbaik dan sangat terbaik untuk kita D by Ulfa Syaffira Misalnya gaji Anda Rp 5.000.000/bulan, setelah bekerja selama satu tahun, maka saat hari raya nanti Anda akan mendapat tunjangan THR Rp 5.000.000. Jadi, jika diakumulasikan, gaji Anda Rp 10.000.000. Bekerja lembur di hari libur (sabtu & minggu), akan mendapat bonus Rp 500.000/hari. Foto Athasyia menjadi perbincangan warga Twitter atas dugaan dirinya tidak membayar gaji satu akun yang mengaku sebagai mantan karyawan Tasyi Athasyia buka suara mengenai gajinya yang Moms simak awal mula dugaan ini Juga Rangkuman Permasalahan Tasyi Athasyia dan Tasya Farasya Beserta Kronologinya!Tasyi Athasyia Diduga Tak Bayar Gaji KaryawanIni dia Moms awal mula terkuak dugaan sifat Tasyi yang tidak disenangi oleh mantan Awal MulaFoto Tasyi Athasyia Diduga Tak Bayar Gaji Karyawan mula terbongkarnya sifat Tasyi berawal dari sebuah foto yang memperlihatkan dirinya belanja di itu, ia membeli banyak belanjaan dengan ukuran yang cukup besar, tapi dibawakan oleh salah satu barang belanjaan tersebut cukup banyak dan besar hingga beberapa orang merasa simpati dengan sang PA atau Personal Assistant foto tersebut beredar, netizen Twitter menemukan pengakuan mantan karyawan yang lainnya mengenai sifat Belum Mendapatkan THRSalah satu mantan karyawan Tasyi menyebutkan belum mendapatkan THR dan bonus itu, ada beberapa sifat selebgram tersebut yang membuat karyawannya jengkel."Gue mau speak up masalah Tasyi Athasyia, jadi saudara gue tuh kerja di dia untuk jadi editor gitu. Tapi, selama kerja banyak banget hal-hal yang bikin kerja dia tuh pengen geraknya cepat tanpa mikirin teamnya udah pada makan apa belum," tulis akun Juga 11+ Potret Rumah Tasyi Athasyia, Ada Minibar hingga Playground untuk Anak!3. Belum Mendapat Gaji KaryawanKemudian, mantan karyawan lainnya, bernama Risty bercerita bahwa kontraknya tercatat sudah selesai pada 16 Mei pihak Tasyi minta perpanjangan beberapa hari meskipun ia belum membayar hak pun tak kunjung turun hingga 17 Mei 2023, ia akhirnya memutuskan untuk tidak berangkat kerja.”17 Mei saya memutuskan untuk enggak masuk kerja. Secara kontrak sudah habis, tapi saya belum juga menerima gaji saya,” cerita tersebut akhirnya dibayarkan pada jam 1 dini hari sedangkan jam kerja Risty hanya dari siang hingga 12 periode jam kerja, ia tidak dipanggil untuk membahas gaji dan hak-hak menceritakan bahwa ia mendapat haknya setelah melalui perdebatan panjang dan gaji tersebut hanya dibayarkan setengah dari yang Daeng yang merupakan HR mendatangi rumah Risty dan disebut akan melakukan pengancaman.”Diputar balik, aku yang mau dituntut karena ngeviralin.” Juga Tasyi Athasyia Dilarang Masuk ke Rumah Sang Mama, Begini Kronologinya!4. Risty Minta Maaf Lewat akun Instagram-nya, Risty meminta maaf dan melakukan klarifikasi lantaran memotong cerita yang sesungguhnya.“Aku jujur benar-benar meminta maaf atas kekhilafan aku, karena aku gak cerita secara transparan di media sosial penyebab masalah yang tidak keluar baik-baik, karena aku tidak pamit dulu,” kata Risty tidak mendapatkan gajinya karena tidak pamit terlebih dahulu sebelum pergi.“Postingan tersebut jadi merugikan Kak Tasyi. Aku merasa bersalah banget karena enggak jujur dari aku DM Kak Tasyi dan dia juga langsung bales, segera diselesaikan masalah aku malah memberikan informasi yang salah lagi, bilang kak Tasyi mau mempolisikan kak Tasyi sama sekali gak bawa polisi, dia malah nunggu aku di rumahnya,” awal mula kegaduhan Tasyi Athasyia yang diduga tak bayar gaji karyawan. Bagaimana tanggapan Moms? ApaItu Bonus Tahunan? Bonus tahunan adalah sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan pada karyawannya yang sifatnya tidak sewajib gaji. Bonus yang satu ini diberikan jika kinerja tahunan perusahaan melebihi target yang telah ditentukan atau adanya peningkatan produktivitas karyawannya. Biasanya bonus ini diperuntukkan untuk karyawan sebagai Bonus tahunan menjadi sebuah cara yang dapat dipakai perusahaan untuk meningkatkan semangat dan produktivitas kerja karyawan. Selain sistem kerja yang baik, suasana kerja yang nyaman, gaji yang memadai, berbagai bonus juga diberikan untuk memotivasi adanya banyak kompensasi menarik kepada karyawan, diharapkan para karyawan semakin produktif dan semangat dalam itu Bonus Tahunan?Bonus tahunan adalah sesuatu pembayaran yang diterima setahun sekali oleh karyawan karena karyawan tersebut memberikan suatu hasil yang sesuai atau melebihi target yang telah ditentukan oleh bonus ini dibagikan oleh perusahaan setiap akhir tahun, setelah penutupan buku Bukan UpahBonus bukanlah upah atau dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang bonus bagi karyawan, tetapi dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-07/MEN/1990, definisi bonus disini bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; di mana besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan Bonus untuk KaryawanBonus tahunan yang diberikan kepada karyawan swasta, biasanya ditentukan dalam persentase dari gaji pokok dan ada jumlah minimum dan beberapa bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mencapai targetnya, seperti1. Bonus TahunanBeberapa perusahaan yang bagus, membagikan bagi hasil keuntungan profit sharing mereka kepada karyawannya. Pembagian bonus ini diberikan berdasarkan keuntungan perusahaan di akhir tahun. Besar kecilnya bonus berkisar anta 2-7 % dari gaji pokok diberikan bonus profit sharing ini, diharapkan karyawan bekerja dengan hati karena merasa memiliki perusahaan bonus ini diberikan di tahun berikutnya, misalkan bonus keuntungan perusahaan tahun 2017 diberikan di tahun dapat mengetahui bagaimana cara menghitung bonus akhir tahun Bonus RetensiBonus ini biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang mengalami merger atau akuisisi dengan pihak perusahaan lain. Bonus retensi ini memang diberikan supaya karyawan tetap kontinu bekerja di perusahaan saat keadaan khusus sedang terjadi dalam perusahaan akan melakukan perjanjian kerja sampai batas waktu tertentu yang menyatakan mereka akan tetap bekerja di perusahaan sampai tugas atau proyek mereka bonus ini diberikan di akhir tahun untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan tempat mereka Bonus TanteimTanteim adalah keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Bila perusahaan mendapatkan laba bersih sesuai Pasal 70 ayat 1 UU no. 40 Tahun 2007 tentang perseroan peraturan yang diatur oleh Dirjen Pajak tentang Tanteim hanya diberikan kepada komisaris dan Dewan Direksi oleh pemegang saham berdasarkan suatu jumlah persentase tertentu dari laba bersih suatu perusahaan setelah melakukan pembayaran Bonus Tunjangan Hari RayaSetiap perusahaan diwajibkan memberikan bonus Tunjangan Hari raya THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 satu bulan atau lebih. Tidak peduli apakah karyawan adalah pekerja tetap atau pekerja kontrak, mereka harus tetap mendapatkan bonus tunjangan hari raya setiap Juga Siapa yang Berhak Menerima THR Menurut Ketentuan Pemerintah?Semua bonus didesain oleh perusahaan untuk memotivasi karyawan bekerja dengan baik bekerja dengan hati sehingga menguntungkan perusahaan dan karyawan itu sendiri. Hal ini akan membuat suasana kerja tidak membosankan karena ada tujuan yang bisa diraih dalam Menghitung Bonus TahunanBerikut adalah beberapa langkah umum yang dapat diikuti untuk menghitung bonus Tentukan PersentasePeriksa kebijakan perusahaan Anda terkait bonus tahunan. Biasanya, perusahaan akan menetapkan persentase bonus yang akan diberikan berdasarkan kinerja karyawan atau berdasarkan gaji yang jika perusahaan Anda menetapkan bonus sebesar 10% dari gaji tahunan, maka bonus tahunan Anda akan menjadi 10% dari total pendapatan yang telah Hitung bonus tahunanSetelah menentukan persentase bonus, hitunglah bonus tahunan Anda dengan mengalikan persentase bonus dengan total pendapatan Anda selama Kurangi pajakPerlu diingat bahwa bonus tahunan biasanya dikenakan pajak. Pastikan untuk mengurangi pajak dari jumlah bonus tahunan Anda untuk mendapatkan jumlah bersih yang akan Anda jika Anda memiliki total pendapatan tahunan sebesar Rp 100 juta dan perusahaan Anda menetapkan bonus sebesar 10%, maka bonus tahunan Anda akan menjadi Rp 10 jika bonus dikenakan pajak sebesar 10%, maka bonus bersih yang akan Anda terima hanya sebesar Rp 9 Semua Bonus Karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHRSaat ini perusahaan dalam melakukan manajemen bonus karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHR, tidak hanya bonus perusahaan juga dapat mengatur reimbursement, gaji, pinjaman karyawan, hingga pajak. Dengan mudah dan cepat bersama dan Software Payroll LinovHR memiliki banyak fitur dan manfaat yang dapat digunakan untuk proses payroll seperti fitur E- Payroll untuk mengelola laporan payroll karyawan, Fitur Salary Slip untuk cetak slip gaji otomatis hingga payroll process untuk memproses setiap payroll yang berjalan. Slipgaji karyawan dari perusahaan berbentuk dokumen dalam selembar kertas dan di dalamnya tercantumnya perincian segala sesuatu mengenai pembayaran. Ini akan menjadi dokumentasi baik untuk pihak perusahaan maupun sebagai karyawan. Oleh sebab itu perusahaan selaku pihak yang membayar gaji harus memahami seluk beluk slip gaji dengan benar.
ayubahzan Jawabanseharusnya sama dengan yang lain maksudnya itu kalo di kasih gaji yang dapet bonus juga dapat dan sebaliknya 0 votes Thanks 0
Caramenghitung besarnya bonus yang diterima adalah: Bonus = (10.000.000 x 110% x 110% x 120%) x 90% = Rp13.068.000 Bonus yang diterima Andi berarti Rp13.068.000. Cukup sederhana ya? 2. Sistem Bagi Hasil Ada pula bonus karyawan yang diberikan berdasarkan sistem bagi hasil atau pembagian keuntungan. Pemberian imbalan uang pada karyawan di luar gaji utama adalah praktik umum, tetapi pemilik perusahaan mungkin bertanya-tanya Apakah bonus tercatat sebagai kewajiban dalam peraturan perusahaan? Apakah perusahaan melanggar hukum jika tidak memberikannya? Berikut panduan yang wajib diketahui perusahaan terkait bonus. Peraturan Perusahaan dan Panduan tentang Bonus Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur soal bonus secara spesifik. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Hal ini juga didukung oleh PP Nomor 24 Tahun 2017 terkait gaji ke-14. Perusahaan asing atau swasta tidak terkena peraturan terkait gaji ke-14, tetapi peraturan terkait upah tambahan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah. Dalam Permenaker dan PP ini, terdapat ketentuan untuk pemberian upah tambahan berupa tunjangan hari raya THR. Tidak seperti THR, bonus tahunan bukanlah sesuatu yang diwajibkan. Akan tetapi, jika perusahaan secara spesifik menyantumkannya di perjanjian kerja, perusahaan akan dianggap melanggar hukum jika tidak memberikannya kepada pegawai. Jumlah Standar Tunjangan Hari Raya THR memiliki ketentuan terkait jumlah. Pasal 3 Ayat 1 dari Peraturan Menteri menyebut ketentuan jumlah THR sebagai berikut Setara sebulan gaji THR sebesar minimal sebulan gaji wajib diberikan kepada pegawai yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut, tanpa putus. Jumlah THR proporsional Pegawai yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan juga berhak mendapat THR, tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerjanya. Menurut PP Nomor 78 Tahun 2015, terdapat sanksi administratif bagi perusahaan yang ketahuan tidak memberi THR atau memberi THR dengan jumlah lebih sedikit dari seharusnya. Sanksi bisa terdiri dari surat teguran, pembatasan aktivitas bisnis, penghentian sementara kegiatan atau alat produksi, hingga pembekuan usaha. Menghitung Bonus Tahunan untuk Karyawan Walau bonus tahunan tidak diwajibkan, banyak perusahaan yang menyantumkannya dalam perjanjian kerja. Hal ini biasanya dianggap sebagai investasi, yaitu untuk memotivasi karyawan serta meningkatkan loyalitas. Tidak ada ketentuan khusus untuk menghitung jumlah bonus, karena memang tidak ada di dalam undang-undang. Akan tetapi, perusahaan harus menggunakan rumus yang adil untuk menghindari kecemburuan. Secara umum, bonus tahunan bisa dihitung menggunakan rumus ini Menurut masa kerja Untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu hingga dua tahun, jumlah bonus adalah 90 persen gaji. Masa kerja tiga hingga empat tahun mendapat 100 persen. Lima hingga enam tahun mendapat 110 persen. Tujuh hingga delapan mendapat 120 persen. Delapan hingga sembilan mendapat 130 persen. Sepuluh tahun ke atas mendapat 140 persen. Menurut departemen Departemen produksi biasanya mendapat bonus tahunan sebesar 120 persen gaji. Departemen nonproduksi mendapat 110 persen, dan pendukung mendapat 100 persen. Menurut tingkat jabatan Pegawai dari jabatan tingkat terendah seperti operator atau petugas pelaksana mendapat 80 persen gaji untuk bonus. Pegawai setingkat mandor mendapat 90 persen, supervisor 100 persen, dan manajer 110 persen. Menurut sejarah sanksi pelanggaran Pegawai yang pernah/sedang mendapat Surat Peringatan I mendapat 90 persen gaji untuk bonus. Penerima SP II mendapat 80 persen, sedangkan SP III mendapat 70 persen. Memahami ketentuan bonus menurut hukum terkini akan memudahkan dalam meninjau peraturan perusahaan terkait pemberian imbalan di luar gaji. Dalam membuat peraturan perusahaan, HR perlu banyak menganalisa dan meninjau berbagai aspek dan peraturan pemerintah .Produk digital seperti akan membantu meringankan HR dalam hal administratif karyawan dan tugas rutin HRD setiap bulannya , sehingga HRD dapat membuat peraturan perusahaan dengan baik dan lebih fokus. Salahsatu variabel yang juga harus diberikan oleh perusahaan jika memenuhi kondisi tertentu adalah bonus karyawan. Bonus sendiri merupakan komponen pendapatan karyawan non upah yang diterima karyawan ketika memenuhi kondisi tertentu. Karena sifatnya non upah, maka bonus tidak diberikan secara rutin seperti gaji dalam periode bulanan.
Saat bekerja, mungkin kamu bertanya-tanya jenis bonus apa saja yang kamu terima dari perusahaan sebagai karyawan. Bonus karyawan adalah upah tambahan yang kamu terima di luar gaji tetap kamu. Besaran bonus yang kamu terima dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dari perusahaan kamu. Menurut The Balance Careers, bonus diberikan kepada karyawan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja. Ketika perusahaan mengikat bonus dengan kinerja, hal itu dapat mendorong karyawan untuk mencapai tujuan mereka, yang pada gilirannya membantu perusahaan mencapai tujuannya. Bonus karyawan tidaklah sama dengan tunjangan yang pasti kamu terima setiap bulannya. Bonus hanya akan diberikan sesuai dengan tujuan masing-masing jenis bonus tersebut. Apa saja jenis bonus yang bisa kamu dapatkan sebagai karyawan? Jenis-Jenis Bonus Karyawan 1. Bonus tahunan © Bonus tahunan biasanya didasarkan pada kinerja perusahaan secara keseluruhan. Besaran bonus yang kamu terima akan sangat bergantung pada kinerja perusahaan dan seberapa besar kontribusimu terhadap kinerja tersebut. Umumnya, bonus karyawan jenis ini diberikan pada akhir tahun. Perusahaan biasanya menunggu hingga satu tahun penuh agar dapat mengevaluasi kinerja secara keseluruhan. Kinerja tersebut umumnya dievaluasi menggunakan performance appraisal. Secara umum, bonus ini diberikan kepada karyawan per tahun untuk menjaga loyalitas karyawan. Baca Juga Berbagai Bonus Tahunan Yang Perlu Kamu Ketahui 2. Bonus referral © Sebagian perusahaan mendorong karyawannya untuk merekomendasikan kandidat untuk bergabung dengan perusahaan. Untuk itu, perusahaan menyediakan jenis bonus tersendiri untuk karyawan yang berhasil merekomendasikan kandidat. Besaran bonus referral ini tergantung pada jumlah kandidat yang direkomendasikan dan posisi yang diterima oleh karyawan tersebut. Besaran bonus yang kamu terima akan semakin besar jika kandidat yang direkomendasikan mendapatkan posisi yang cukup tinggi. 3. Bonus penjualan © Jika kamu bekerja di bagian sales dan marketing, tentu kamu tidak asing dengan istilah bonus penjualan. Bonus penjualan atau komisi adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan jika kamu mencapai target penjualan tertentu. Bonus ini termasuk jenis bonus individual, sehingga besaran bonus yang kamu terima belum tentu akan sama dengan rekan kerjamu. Perhitungan bonus ini menurut The Muse biasanya dihitung menggunakan persentase. Misalnya, besaran bonus penjualan yang kamu dapatkan sekitar 15% dari gaji pokok. Baca Juga Dapat Bonus Akhir Tahun? Begini Tips Mengaturnya Agar Bermanfaat 4. Bonus liburan © Jika kamu bekerja di luar negeri atau perusahaan asing, kamu mungkin akan mengenal istilah bonus liburan yang dibayarkan di akhir tahun. Jenis bonus karyawan ini sering juga disebut sebagai bonus Natal atau bonus akhir tahun. Bonus liburan ini tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya THR, sehingga perhitungannya tidak sama dengan perhitungan THR yang sudah diatur oleh Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Kebijakan bonus liburan sepenuhnya diatur oleh perusahaan. Hal ini membuat tidak semua perusahaan memberikan bonus liburan kepada karyawannya. Sebagian besar perusahaan di Indonesia sendiri sudah memberikan THR alih-alih bonus liburan. 5. Bonus prestasi Seperti namanya, bonus prestasi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan atas kinerjanya. Biasanya, bonus ini diberikan pada karyawan teladan atau karyawan yang memberikan kontribusi lebih kepada perusahaan. Bonus prestasi ini biasanya hanya diberikan satu atau dua kali dalam setahun, atau pada event perusahaan tertentu seperti ulang tahun perusahaan. Baca Juga Mengurai Konsep Gaji Prorate Beserta Cara Penghitungannya Nah, itu dia berbagai jenis bonus karyawan yang bisa kamu dapatkan dari tempatmu bekerja. Tentu tidak semua bonus kamu dapatkan, karena aturan untuk pemberian bonus pada perusahaan bisa berbeda-beda pada masing-masing karyawan. Nah, kalau kamu masih ingin tahu lebih lanjut tentang berbagai tunjangan, manfaat, dan kompensasi dari perusahaan untukmu, kamu bisa berlangganan newsletter mingguan Glints. Kamu hanya perlu mendaftar secara gratis, dan informasi-informasi itu akan dikirim langsung ke inbox-mu. Yuk, sign up sekarang! What Is Bonus Pay? 6 Questions You Have About Bonuses, Answered
Dd4B4JG.
  • r3m2fh9ng2.pages.dev/260
  • r3m2fh9ng2.pages.dev/355
  • r3m2fh9ng2.pages.dev/469
  • r3m2fh9ng2.pages.dev/367
  • r3m2fh9ng2.pages.dev/460
  • r3m2fh9ng2.pages.dev/442
  • r3m2fh9ng2.pages.dev/562
  • r3m2fh9ng2.pages.dev/181
  • semua karyawan mendapat gaji sebagai karyawan mendapat bonus maka